Sabtu, 11 Juni 2011

"INALAH TAPANULI SELATAN (BAGIAN 4)

#SELAMAT MALAM TAPANULI#
(Menyimak informasi seputar Tapsel)
_____________________________________________________

Paska kemerdekaan Republik Indonesia

Hidup dalam tekanan penjajahan Belanda banyak merusak tatanan masyarakat beradat Angkola dan Mandailing. Dalam hal kehidupan beragama, ummat Islam di wilayah Selatan yang semula homogen menjadi heterogen. Pemerintah Belanda kemudian mempertebal garis perbedaan agama itu dengan hanya memberi peluang bagi penganut agama Kristen untuk menjadi kepala kampung, sehingga tidak sedikit pemimpin-pemimpin marga yang harus menganut agama Kristen jika ingin menjadi pemimpin dalam sistem administrasi pemerintahan Pemerintah Belanda.

Dari aspek perkonomian, Belanda telah mengobrak-abrik sistem perekonomian masyarakat yang ditopang oleh sekian banyak hasil produksi perkebunan, pertanian, dan pertambangan. Sistem perdagangan hasil-hasil bumi yang sebelumnya digerakkan oleh para pedagang Islam, dan karenanya masyarakat beradat Angkola dan Mandailing dapat meningkatkan kesejahteraannya, dalam kekuasaan Belanda sistem perdagangan itu dikuasai perusahaan-perusahaan swasta serikat dagang Belanda bekerja sama  dengan lembaga penginjilan, yang kemudian memberikan keuntungan sangat besar bagi Belanda. Sistem perdagangan yang diperkenalkan Belanda merupakan sistem tertutup, dimana Belanda mengutamakan monopoli sistem-sistem produksi, sehingga masyarakat kehilangan tradisi berhubungan dengan pedagang dari negeri lain.

Kondisi tertekan ini memaksa masyarakat beradat Angkola dan Mandailing protes dan melakukan perlawanan, tetapi politik adu domba yang dilakukan Belanda dengan memberi peran besar terhadap penganut agama Kristen, membuat penganut agama Islam tersingkir. Tersingkir dari dinamika sosial politik di lingkungan masyarakatnya membuat masyarakat beradat Mandailing merantau ke luar daerah, banyak yang merantau ke Malaysia. Sementara masyarakat beradat Angkola, yang secara ekonomi memang lebih kaya karena hasil perkebunan dan hutan melimpah, banyak yang mengikuti jalur pendidikan buatan Belanda.

Setelah NKRI merdeka, 1945, dampak penjajahan Belanda masih terasa. Meskipun pengaruh penjajahan Jepang sangat besar, tetapi daya rusak akibat penjajahan Belanda sulit dilupakan masyarakat. Konstruksi Belanda atas persoalan-persoalan social, politik, ekonomi, budaya, dan agama pada beberapa sector kehidupan tertanam dalam diri sebagian masyarakat sebagai konvensi social, yang akhirnya memperlebar garis demarkasi antarawarga.
Pasca kemerdekaan, masyarakat beradat Angkola dan Mandailing disibukkan oleh persoalan krusial terkait pro-kontra habatakon sebagai imbas dari gerakan-gerakan nasionalisme kebangsaan yang mulai tumbuh dalam diri warga bangsa. Dunia politik pun memberikan pengaruh sangat besar, dimana masyarakat marga bagai menemukan euphoria untuk menegakkan kembali eksisensi masyarakat marga masing-masing di daerah masing-masing.

Pada 24 November 1950, seluruh wilayah dalam Afdeling Padangsidempuan berubah menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Ibu Kota Padangsidempuan. Kabupaten ini dibagi ke dalam sebelas kecamatan. Masing-masing kecamatan merupakan distik dalam wilayah-wilayah onder afdeling di zaman kolonialisme.  Pembagian wilayah administrasi pemerintahan ini sekaligus merupakan pembagian wilayah teritorial penyebaran masyarakat adat sebagaimana hasil kontruksi kolonialisme Belanda.

Dalam pemikiran post-kolonialisme, bisa dikatakan bahwa pengertian masyarakat-masyarakat bekas jajahan tentang dirinya dan kebudayaannya merupakan hasil konstruksi penjajah, kemudian diambil alih begitu saja. Dalam kasus Kabupaten Tapanuli Selatan, pengertian tentang wilayah geografis diambil dari kesatuan teritorial Pemerintah Hindia Belanda di wilayah Afdeling Padangsidempuan. Namun, konstruksi kolonial ini tidak bertahan lama, karena pembagian wilayah geografis ini kemudian berubah.

Perubahan kekuasaan politik dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia ditandai dengan pembenahan-pembenahan pada berbagai dinamika kehidupan social masyarakat. Salah satu yang paling dominan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sistem tata pemerintahan yang baru, sehingga banyak adminisrasi pemerintahan mengalami pembenahan sebagai manifestasi dari telah diperolehnya kemerdekaan.

Di zaman Pemerintahan Presiden Soekarno, setiap warga bangsa dituntut oleh situasi euphoria kemerdekaan. Di berbagai pelosok negara, para elite negara dihadapkan pada berbagai pertanyaan tentang bagaimana mengisi kemerdekaan Republik Indonesia; dengan apa kemerdekaan itu diisi; apakah kemajuan dapat dibuat?

Ragam pertanyaan ontologis itu kemudian dijawab dengan berbagai kebijakan politik Pemerintahan Presiden Soekarno, yang justru mengabaikan ragam implikasi kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, sehingga terjadi persoalan social yang krusial di lingkungan masyarakat.  Kemiskinan merebak, kelaparan muncul di berbagai pelosok, dan para intelektual sibuk dengan iklim politik untuk bergabung dengan partai-partai politik yang ada.
Di Kabupaten Tapanuli Selatan, persoalan yang dihadapi masyarakat juga sama. Pembangunan sektor perekonomian belum menemukan bentuknya yang memadai, karena setiap elite disihir oleh kondisi social politik yang hanya menekankan pada pentingnya masalah kewarganegaraan dalam merumuskan nilai-nilai nasionalisme.

Persoalan kewarganegaraan dipandang paling penting, sehingga masalah idiologi diletakkan sebagai dasar dari segala dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam dunia pendidikan, mulai dari kelas satu sekolah dasar, siswa-siswa di Kabupaten Tapanuli Selatan—sebagaimana seluruh siswa di Indonesia—harus mengikuti pelajaran Pendidikan Moral Pancasila. Dalam kekuasaan Pemerintahan Presiden Soekarno, Pancasila menjadi dasar ideologi yang terperinci, yang pewarisan nilai-nilai Pancasila itu dilakukan dengan cara sangat rinci sehingga mendekati otoriter sekaligus totaliter.[1]

Untuk kepentingan idiologi Pancasila itu pula, sejumlah daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan, berada dalam pengawasan ekstra ketat pemerintahan pusat.  Setiap dinamika social politik di daerah tidak luput dari pesoalan idiologi yang implikasinya membuat kepala pemerintahan bisa berubah dalam waktu sangat singkat. Akibatnya, eksistensi seorang kepala daerah belum bisa tampil sebagai pemimpin yang dapat menggerakkan pembangunan daerah. Baru setahun menjadi Kabuapten Tapanuli Selatan, sudah ada tiga kepala daerah. Pada awalnya Muda Siregar merupakan Bupati, dalam hitungan bulan diganti oleh Haji Abdul Azis, kemudian diganti lagi oleh Raja Junungan Lubis juga dalam waktu hitungan bulan.

Di tengah-tengah situasi politik penguatan idelogi Pancasila, yang justru mengalami masa paling kritis ketika Presiden Soekarno bergandeng tangan dengan komunis, membuat daerah-daerah menjadi gerah. Muncul ragam upaya untuk melepaskan diri dari wilayah NKRI, termasuk juga upaya pemberontakan yang muncul di wilayah Tapanuli Selatan.

Berawal dari kemenangan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Pemilu 1955, dimana PKI menempati posisi ke-4 setelah Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Masyumi, dan Nahdlatul Ulama. Kemenangan PKI ini membuat sikap politik Presiden Soekarno semakin jelas untuk berpihak kepada PKI, yang kemudian mendapat kritik tajam dari partai-patai anti-komunis. Ketika Presiden Soekarno mengangkat Jenderal A.H. Nasution sebagai Kepala Staff Angkatan Darat, muncul ketidakpercayaan dari petinggi militer di sejumlah daerah.

Tahun 1956, pimpinan militer di Sumatra Tengah, Panglima Divisi Banteng Letnan Kolonel Ahmad Husein membentuk Dewan Banteng dan mengambil kekuasaan atas provinsi itu. Setahun kemudian, Panglima Devisi Bukit Barisan Kolonel Simbolon membentuk Dewan Gajah. Pada 1958, sejumlah tokoh militer dan sipil di Padang memproklamirkan berdirinya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada tahun 1958.

Pemberontakan PRRI berdampak serius terhadap perkembangan perekonomian daerah.  Gerakan-gerakan gerilya pejuang PRRI, bagai mengikuti jejak para pejuang Paderi saat diburu Belanda, berimbas sampai ke Kabupaten Tapanuli Selatan, yang menyebabkan masyarakat tidak bisa bekerja dan berusaha dengan tenang. Akibatnya, tingkat perekonmian masyarakat bertambah anjlok, sehingga kemiskinan semakin meningkat.

Pemerintah pusat kemudian mencurahkan seluruh perhatian terhadap upaya menumpas pemberontakan di daerah, yang pada akhirnya mengabaikan pertumbuhan ekonomi Negara. Kesejahteraan hidup masyarakat terabaikan, kemiskinan merebaikan dimana-mana, termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan yang kemudian berakhir dengan penggulingan kekuasaan Negara Ode Lama oleh pemegang kekuasaan Negara Orde Baru.

Di masa Orde Baru, dinamika perekonomian masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan mulai menggeliat. Namun, penguasaan masyarakat atas asset-aset yang ada, termasuk sumber-sumber daya alam, berkurang. Kepentingan nasionalisme dalam semangat idiologi Pancasila menuntut rakyat agar tunduk pada pemerintah pusat.

Sektor pertanian semakin berkembang dimana Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi salah satu daerah sentra beras untuk Provinsi Sumatra Utara. Tapi, pada sector industri, Kabupaten Tapanuli Selatan tertinggal. Kehadiran sejumlah investor di tengah-tengah masyarakat, yang salah satunya bergerak di bidang agribisnis berupa budidaya karet, tidak memberi kontribusi berarti terhadap pendapatan daerah. Kebijakan Pemerintah Orde Baru dalam menganakemaskan para investor dengan memberi mereka kemudahan serta lahan, membuat penguasaan rakyat atas asset menjadi berkurang. Tanah-tanah ulayat dan hutan dibabat. Dominasi pemerintah sangat besar, akhirnya membuat kehadiran investor tidak memberi dampak positif apa pun terhadap Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pemerintah kabupaten dikondisikan untuk hanya memikirkan persoalan administrasi pemerintahan, tanpa perlu memeras otak untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah. Ragam kebijakan pembangunan daerah yang sifatkan top-down, muncul sebagai bentuk belas kasihan pemerintah pusat terhadap daerah. Sebut saja berbagai paket kebijakan untuk pengentasan kemiskinan, baik paket Bangdes, Subsidi, dan Kredit Mikro seperti Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Usaha Terpadu (KUT) sampai dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Bahkan, mantan Presiden Soeharto mengeluarkan Deklarasi Jimbaran untuk memaksa para konglomerat supaya memberikan bantuan bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Berbagai fenomena pengentasan kemiskinan ini menyiratkan terjadinya praktik oligharkisme. Yakni pemerintah senantiasa memposisikan diri sebagai pihak yang paling tahu tentang cara pengentasan kemiskinan dan menempatkan masyarakat miskin sebagai objek semata, powerless, dan tidak memiliki konsep mengenai upaya pengentasan kemiskinan terhadap dirinya. Langkah seperti ini setidaknya dijadikan sebagai cara untuk menutupi ketimpangan pengelolaan strategi pembangunan yang cenderung memiskinkan sekelompok tertentu. Ketimpangan yang tidak menyehatkan ini sebagai implikasi pemilihan stategi pertumbuhan ekonomi secara masif dan tidak mengimbanginya dengan strategi redistribusi pendapatan yang proporsional.

Pemerintah daerah termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ketika pemerintah pusat memekarkan sejumlah daerah, daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan  termasuk mengalami pemekaran. Enam kecamatan baru dimekarkan sehingga Kabupaten Tapanuli Selatan yang semula 11 kecamatan menjadi 17 kecamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1982, wilayah Ibu Kota Afdeling Padangsidempuan kemudian dimekarkan menjadi empat kecamatan baru: Kecamatan Padangsidempuan, Kecamatan Padangsidempuan Timur,  Kecamatan Padangsidempuan Barat, Kecamatan Padangsidempuan Utara, dan Kota Administratif Padangsidempuan. Pemekaran wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan terus berlanjut hingga Kabupaten Tapanuli Selatan sampai pada tahun 1996 memiliki 23 kecamatan.

Dalam proses pemekaran demi pemekaran wilayah tersebut,  dinamika pembangunan daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan bagai stagnan. Pergantian rezim dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto tidak membawa perubahan signifikan pada peningkatan kualitas pembangunan daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Selama Pemerintahan Presiden Soeharto, fokus pemerintah menjaga stabilitas nasional dengan mengamalkan falsafat hidup Pancasila. Seluruh warga bangsa dituntut untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya, dan bisa dengan mudah dituduh sebagai antek Partai Komunis Indonesia.[2] Tapi pemerintah dalam menggerakan pembangunan nasional lebih fokus pada Pulau Jawa, sehingga dinamika kehidupan masyarakat di luar Pulau Jawa termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan, terfokus hanya untuk menjaga stabilitas nasional.

Kesejahteraan rakyat di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak kunjung terkerek. Dalam pembangunan sektor kesehatan, misalnya. Dengan jumlah penduduk pada tahun 1980 mencapai 123.653 jiwa[3] dengan tingkat kepadatan rata-rata 43,93 jiwa per km2, Kabupaten Tapanuli Selatan hanya memiliki 21 orang dokter, 81 bidan, dan 37 perawat. Pembangunan sector-sektor perekonomian lainnya juga tidak memadai, meskipun pada zaman ini berbagai peningkatan kualitas infrastuktur mulai bermunculan.

Selama era kekuasa negara Orde Baru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang secara geografis memiliki wilayah paling luas di Provinsi Sumatra Utara ini, terkesan sangat gemuk sehingga nyaris tidak bisa bergerak. Dinamika pembangunannya tidak pernah terkerek lebih maju, sehingga lebih mengesankan bahwa keberadaan para elite pemerintah tidak cukup akomodatif untuk mengurusi kepentingan-kepentingan public.

Memang, pada sisi yang berseberangan, pertumbuhan ekonomi nasional memiliki grafik yang selalu naik, yang justru membuat para elite pemegang kekuasaan negara menjadi abai bahwa pertumbuhan ekonomi yang bagus tidak selalu sejalan dengan perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Artinya, pada tingkat yang lebih subtansial, dinamika pembangunan nasional akhirnya tidak kunjung mampu mengkerek kesejahteraan masyarakat. Kemiskinan semakin menunjukkan keangkuhannya yang seolah-olah tidak akan bisa terhapuskan. Kemiskinan identik dengan masyarakat, sedangkan kondisi ini acap dikemas para elite menjadi komoditas politik, sehingga kemiskinan itu terkesan sebagai suatu perkara yang mesti dipelihara dan dijaga kelestariannya.

Pada puncaknya, negara ini tidak memiliki fondasi yang kuat untuk menahan diri dari gempuran ragam persoalan global. Pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan setiap tahun ternyata hanya bisa dinikmati segelintir elite, mereka yang memiliki akses besar kepada sumber daya perekonomian dengan cara apa saja, termasuk membenarkan apa yang kemudian dikenal dengan sebuatan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Ketika krisis multidimensi pada tahun 1997 menyeret Indonesia dan mempurukkan segala dinamika kehidupan masyarakat, setiap orang bagai dihentakkan dan diingatkan betapa negara ini memiliki ragam sistem yang hanya terlihat sangat bagus tetapi sebetulnya bobrok.

Pemerintah akhirnya menyadari bahwa terpuruknya Indonesia dalam krisis ini disebabkan berbagai faktor, yang salah satunya adalah penyelenggaraan negara yang buruk (poor governance). Akses pada sumberdaya ekonomi yang tersedia hanya terbatas pada segelintir komponen masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi (sebelum krisis) pada kenyataannya hanya dinikmati sebagian kecil penduduk.  Mekanisme kontrol dan partisipasi publik untuk menjaga pembangunan agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak mengalami distorsi.  Berbagai penelitian dilakukan untuk mencari tahu penyebab persoalan pelik semacam ini sehingga perlu dicarikan solusinya, namun terlebih dahulu mesti dirumuskan apa faktor penyebab.

Ada tiga kelemahan yang identik dengan pemerintahan Orde Baru, yang kemudian menjadi alasan kuat untuk menggantikan legitimasi kekuasaan negara. Pertama, lemahnya posisi lembaga legislatif terhadap eksekutif, baik by design seperti posisi DPRD yang menjadi sub-ordinasi dari kepala daerah, maupun dalam implementasinya yang diwarnai dengan berbagai bentuk intervensi kekuasaan eksekutif. Kedua, kesempatan masyarakat untuk mengorganisasikan dirinya di luar pakem yang telah ditetapkan pemerintah membuat apa yang dinamakan civil society tidak pernah sepenuhnya terbentuk. Ketiga, proses pembangunan yang sentralistis dan top down mengakibatkan partisipasi masyarakat-–dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan–-tidak dapat berjalan. Semakin parah dengan lemahnya penegakan hukum (law enforcement) yang mengakibatkan berbagai upaya pemantauan dan pengawasan yang dilakukan tidak berguna, sehingga sedikit banyak berkontribusi pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sekat-sekat sosial dan politik selama era kekuasaan negara Orde Baru menajam dan mengekang, menjadi kendala krusial  bagi kelancaran proses pembangunan nasional. Sekat-sekat yang diciptakan dan dijaga kelestarianya oleh elite-elite pemerintah Orde Baru lewat penciptaan kekuasaan negara yang sentralis dengan kemampuan mengkooptasi segala dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang luar biasa, menghasilkan masyarakat yang terkondisikan untuk selalu menunggu kebaikan hati pemerintah dalam mendesain kebijakan-kebijakan pembangunan daerah.

Masyarakat menjadi warga bangsa yang tidak terbiasa memiliki inisiatif sehingga kreativitas sosial tidak mampu melahirkan inovasi-inovasi yang berguna untuk mempercepat tercapainya cita-cita pembangunan nasional.

Sejak era 80-an, berbagai kritik ini meluas dan perhatian yang lebih diberikan kepada berbagai hal seperti isu kemiskinan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, perempuan, dan sebagainya. Konsep pembangunan partisipatif (participatory development) seiring dengan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) berkembang untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut di atas.

Konsep ini ternyata juga belum berhasil memastikan bahwa masyarakat dapat berkembang secara demokratis, sehingga muncullah konsep pembangunan berbasis komunitas (community based development) yang memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pembangunan.

Di luar ini semua, makin membesarnya peranan swasta (pasar) telah memaksa pemerintah untuk mengurangi perannya dalam pembangunan. Selain itu, terbangun paradigma bahwa efisiensi perekonomian hanya dapat tercipta melalui kompetisi pasar (market competition) dan pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator.[4] Pada pelaksanaannya, konsep ini sangat “terganggu” oleh berbagai inefisiensi yang diakibatkan oleh distorsi ekonomi, sehingga berbagai aspek institusional mendapatkan perhatian lebih belakangan ini.

  Bank Dunia memperkenalkan konsep tata pemerintahan yang baik (good governance) pada awal dekade 90-an,[5] awalnya untuk mengatasi masalah kemiskinan di Afrika. Sejalan dengan hal ini, para developmentalist menekankan pentingnya pertumbuhan yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor growth). Kebijakan reduksi kemiskinan haruslah menjadi bagian dari kebijakan makroekonomi dan terintegrasi dengan pengembangan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta bertumpu pada pemberdayaan masyarakat dalam arti luas.

Amartya Zen, peraih Nobel dalam bidang ekonomi tahun 1998,  memperkenalkan konsep kebebasan sebagai tujuan pembangunan.[6] Pertumbuhan ekonomi ataupun peningkatan pendapatan seseorang hanyalah alat untuk memperluas kebebasan yang dinikmati masyarakat. Ia menekankan pentingnya lima instrumen untuk meningkatkan kemampuan (kebebasan) seseorang, yaitu kebebasan politik, fasilitas ekonomi, kesempatan sosial, jaminan atas transparansi, dan keamanan yang melindungi (protective security).

Semua ini menyadarkan masyarakat akan pentingnya reorientasi terhadap tata kehidupan bernegara (governance) untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, yaitu yang menjamin berlakunya mekanisme check and balance, distribusi kekuasaan secara sehat dan fair, adanya akuntabilitas pemerintahan, tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta struktur ekonomi yang adil dan berorientasi kepada masyarakat luas. Inilah faktor-faktor krusial yang menumbuhkan kerinduan segenap lapisan masyarakat terhadap otonomi daerah.

Maka, undang-undang tentang otonomi daerah disahkan untuk mengatasi kelemahan pendekatan pembangunan di masa lalu yang sentralistis dan top-down, sehingga menciptakan keseragaman institusional di seluruh Indonesia, tanpa memandang karakteristik dan kemampuan masing-masing daerah. Di luar beberapa kelemahan yang dimilikinya, kedua UU merupakan sebuah upaya besar untuk mengubah pendekatan pembangunan sehingga kewenangan dan sumberdaya terdistribusi secara berimbang di tiap wilayah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota), setiap daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan kondisi spesifiknya masing-masing, dan demokratisasi pembangunan di tingkat lokal dapat terjadi.

 CATATAN:

[1] Lihat Niel Mulder, Southeast Asian Images: Towards Civil Society?, Silkworm Book, 2003, hal. 19-20.

[2] Dalam buku Menembus Tirai Asap: Kesaksian Tahanan Politik 1965 ditawarkan cara memandang kurun Peristiwa ’65 dari perspektif berbeda. Kalau selama tiga dasawarsa kita hanya boleh mendengar paparan tragedi yang berlangsung pada tahun 1965-1966 itu menurut versi resmi pemerintah (yang tentu saja penuh mitos pembenaran diri sebagai yang benar), dalam buku ini kita ditawari sudut pandang lain: sudut pandang para korban. Diceritakan di situ latar belakang narasumber yang adalah eks tahanan politik (tapol), bagaimana mereka ditangkap, seperti apa mereka diperlakukan di penjara, bagaimana mereka dipindah- pindahkan dari satu penjara ke penjara lain, dan seterusnya. Lihat juga Niels Mulder, Wacana Publik, Kata Mereka tentang Diri Mereka, Yogjakarta, Kanisius, 2003.

[3] Tapanuli Selatan dalam Angka Tahun 1981, Kantor Statistik Kabupaten Tapanuli Selatan,  hal. 20 berdasarkan Sensus Penduduk 1971 dan 1980.
[4] Lihat Osborne dan Gaebler, Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is  Transforming the Public Sector, New York: Plume (1993).
[5] World Bank,Governance and Development, Washington D.C. (1992).
[6] Amartya Zen, Development as Freedom, New York:Alfred A. Knopf, Inc. (1999).

Sumber : Budi P. Hst

Selamat Malam...!
________________________________________________________________
Sejak diposting sampai 22 Agustus 2012 dilihat 104 kali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar