#SELAM#AT MALAM TAPANULI#
(Menyimak Berita Seikitar Tapanulis Selatan)
___________________________________________________
Ketika Reformasi Bergulir
Ketika reformasi bergulir ditandai dengan kejatuhan kekuasaan Presiden Soeharto, sejuta harapan kemudian disematkan kepada otonomi daerah yang diintroduksi pada awalnya dalam UU No 22 Tahun 1999 dan diberlakukan secara nasional oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 1 Januari 2001. Undang-undang ini membawa banyak perubahan dalam sistem tata pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah. Wewenang sepenuhnya untuk mengelola daerah ada di tangan daerah, meskipun aflikasinya memperlihatkan betapa pemahaman tentang konsep otonomi daerah itu sangat kuat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran politik.
Otonomi daerah yang menawarkan pentingnya desentralisasi dalam segala dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata dominan dipahami sebagai persoalan desentralisasi politik, meskipun ada hal paling penting terkait desentralisasi administrasi dan desentralisasi fiskal. Implikasi yang muncul di daerah memperlihatkan betapa politik menjadi energi yang membangkitkan primordialisme. Ide besar otonomi guna menciptakan daya kreasi daerah dalam menangani sumber daya alam yang dimilikinya, ternyata hanya melahirkan oligarki lokal dan elitisme.
Otonomi daerah gagal membangun akuntabilitas keterwakilan dan mandatnya, baik dalam hubungan pusat daerah maupun pengelolaan daerah. Memang terjadi perubahan konteks, tetapi ada kesinambungan perilaku. Ada perubahan prosedural, tetapi terjadi kesinambungan substansi. Ada perubahan rezim, tapi terjadi kesinambungan elite.
Kebijakan desentralisasi kemudian diikuti lahir dan munculnya pemekaran wilayah. Salah satunya adalah Kabupaten Mandailing-Natal (Madina), dimekarkan dari wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan UU Nomor: 12 Tahun 1998. Kabupaten baru ini terdiri dari delapan kecamatan: Natal, Batahan, Muarasipongi, Kotanopan, Panyabungan, Siabu, dan Muara Batanggadis. Panyabungan merupakan Ibu kota kabupaten baru ini. Masyarakat di kabupaten baru ini dominan beradat Mandailing.
Dengan begitu, luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang ibu kotanya tetap Padangsidempuan semakin berkurang menjadi 16 kecamatan: Batang Angkola, Sosopan, Barumun, Sosa, Barumun Tengah, Padangsidempuan Timur, Padangsidempuan Barat, Siais, Batangtoru, Sipirok, Padangbolak, Halonggonan, Saipar Dolok Hole, Dolok, Padangsidempuan Utara, dan Padangsidempuan Selatan. Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan ini merupakan wilayah geografis masyarakat adat Angkola.
Pemekaran wilayah ini sudah didengungkan sejak tahun 1992. Pada masa itu, Tapanuli Selatan dipimpin Bupati H Toharuddin Siregar, mengirimkan surat tentang pemekaran wilayah Kabpaten Tapanuli Selatan Nomor 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992; Kep DPRD Tk II Tapsel Nomor 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992. Dasar hukum pengusulan pemekaran antara lain UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 70 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Tapanuli Selatan, SK DPRD Kabupaten Dati II Tapanuli Selatan Nomor 14 Tahun 1991 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Dati II Tapanuli Selatan. Surat Gubsu Nomor 135/8084 tanggal 13 April 1992 dilengkapi dengan Keputusan Hasil Paripurna DPRD SU tanggal 28 Maret 1992. Raja Inal Siregar (Gubernur Sumatra Utara ketika itu) mengusulkan sekaligus pemekaran 7 Dati II di Sumatera Utara, yaitu Tapsel menjadi Kabupaten Mandailing Natal beribukota Panyabungan, Angkola Sipirok ibukota Sipirok, Padanglawas ibukotanya Sibuhuan, dan Gunungtua (cadangan ibukota), menurut peraturan tidak menetapkan harus ada kabupaten induk. Jadi, Tapsel menjadi empat, Taput tambah satu, Deliserdang tambah satu serta Kisaran diusulkan menjadi kotamadya.
Pemekaran wilayah Kabupaten Mandailing-Natal ini sekaligus menjadi penetapan dua batas geografi budaya antara masyarakat adat Angkola dengan masyarakat adat Mandailing. Alasan klasik yang didengungkan para penggagas, pemekaran wajib untuk kemandirian dan pendekatan pelayanan publik demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memang, pada akhirnya pemekaran ini membawa dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Mandailing-Natal akhirnya berkembang menjadi daerah otonomi baru.
Meskipun tidak sepenuhnya dapat dibilang sukses, pemekaran Kabupaten Mandailing-Natal sebagai daerah otonomi baru, menjadi indikator baru bagi banyak kalangan untuk memekarkan Kabupaten Tapanuli Selatan ke dalam beberapa daerah otonomi baru. Setelah Kabupaten Mandailing_Natal, muncul lagi rencana pemekaran wilayah berangkat dari cita-cita yang diwariskan mantan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar. Awalnya, Kabupaten Tapanuli Selatan diusulkan menjadi Kabupaten Angkola Sipirok, tetapi perubahan peraturan sebagai dasar hukum pemekaran, terutama UU Nomor 5 Tahun 1974 menjadi Nomor 22 Tahun 1999 ke UU Nomor 32 Tahun 2002 maupun UU Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan kabupaten induk tetap ada, yang diharapkan menjadi pembina/pendorong bagi daerah otonom baru.
Kabupaten Angkola-Sipirok tidak jadi berganti nama. Maka, pada tahun 2002 diusulkan pemekaran Kota Padangsidimpuan. Kota Padangsidempuan mengawali mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi Pemerintah Daerah Kota Padangsidempuan. Kota Padangsidempuan yang menyimpan sejarah sebagai hasil kontruksi Belanda dan disiapkan sebagai Kota Satelit—pusat dari segala dinamika perdagangan dari semua wilayah orde-afdeling maupun distrik dalam wilayah Afdeling Padangsidempuan—akhirnya tampil sebagai kota mandiri yang otonom. Kota Padangsidempuan mencakup wilayah-wilayah Kecamatan Padangsidempuan, Kecamatan Padangsidempuan Timur, Kecamatan Padangsidempuan Barat, Kecamatan Padangsidempuan Utara, dan Kota Administratif Padangsidempuan.
Meskipun kemudian Kota Padangsidempuan terkesan sebagai kota yang kurang mendapat sentuhan arsitektural moderen, karena kondisi tata ruangnya yang amburadul, dinamikanya sebagai pusat perdagangan mulai menonjol. Sebagai daerah kota, Kota Padangsidempuan kemudian menjadi pusat perdagangan, dimana hasil-hasil produksi dari Kabupaten Mandailing-Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan masuk ke kota ini dan membuat perekonomian masyarakat menggeliat cepat.
Sebagaimana pemekaran Kabupten Mandiling-Natal, pemekaran Kota Padangsidempuan pun bisa dikatakan mengalami sukses. Tapi, keberhasilan kabupaten dan kota tersebut membangkitkan hasrat baru untuk memekarkan kembali Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, kali ini pemekaran wilayah lebih banyak didorong oleh hasrat untuk berkuasa, membagi-bagi kekuasaan, dan membuat dinamika politik di daerah-daerah yang baru dimekarkan menjadi begitu gegap-gempita. Hasrat berkuasa tidak bisa diandalkan dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah, apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasrat berkuasa harus ditopang kecakapan dalam mengarahkan dan mengundang modal dan investasi jangka panjang (foreign direct investment), misalnya, sehingga sumber dana pembangunan daerah tetap banyak.
Itulah yang banyak mendorong pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara. Pemekaran wilayah ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Daerah-daerah baru dikelola oleh orang-orang yang tidak paham memetik manfaat dari proses globalisasi ekonomi yang sedang berlangsung saat ini. Orang-orang yang tidak tahu persis potensi daerahnya yang bisa diberdayakan dengan memanfaatkan ragam kebijakan pemerintah pusat dalam mempermudah masuknya modal asing. Dengan begitu, daerah-daerah otonomi baru dapat hidup mandiri dengan mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah pusat.
Sukses Kota Padangsidempuan mendorong semangat baru untuk kembali mengusulkan pembentukan Kabupaten Angkola-Sipirok, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara. Namun, pemekaran Kabupaten Angkola-Sipirok sebagai kabupaten induk, tetap berbenturan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kabupaten Tapanuli Selatan tetap meskipun ibukotanya diganti menjadi Kecamatan Sipirok. Sementara dua kabupaten baru disahkan: Kabupaten Padanglawas dengan ibukota Sibuhuan dan Padanglawas Utara dengan ibukota Gunungtua.
Akibat pemekaran Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, dinamika pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan pasca pemekaran Kabupaten Mandailing-Natal dan Kota Padangsidempuan bagai memasuki masa suram. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah menjadi berkurang, bahkan pencaaian peroleh pendapatan asli daerah akhirnya tidak cukup banyak untuk dibagi kepada tiga kabupaten. Namun, di luar segala resiko yang ditimbulkan pemekaran wilayah terhadap dinamika pembiayaan pembangunan daerah, pemekaran wlayah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kecamatan Sipirok sebagai ibukotanya merupakan sebuah keuntungan besar. Pemekaran itu sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan secara budaya telah menjadi lebih homogen, dimana penduduk aslinya adalah masyarakat beradat Angkola. Dengan begitu, dinamikan pembangunan daerah akan lebih mudah digerakkan dan disesuaikan dengan struktur social masyarakat beradat Angkola.
Sumber : Budi P. Hst
Selamat Malam...!
____________________________________________________________
Sejak diposting sampai 22 Agustus 2012 tulisan ini dilihat 144 kali
(Menyimak Berita Seikitar Tapanulis Selatan)
___________________________________________________
Ketika Reformasi Bergulir
Ketika reformasi bergulir ditandai dengan kejatuhan kekuasaan Presiden Soeharto, sejuta harapan kemudian disematkan kepada otonomi daerah yang diintroduksi pada awalnya dalam UU No 22 Tahun 1999 dan diberlakukan secara nasional oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 1 Januari 2001. Undang-undang ini membawa banyak perubahan dalam sistem tata pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah. Wewenang sepenuhnya untuk mengelola daerah ada di tangan daerah, meskipun aflikasinya memperlihatkan betapa pemahaman tentang konsep otonomi daerah itu sangat kuat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran politik.
Otonomi daerah yang menawarkan pentingnya desentralisasi dalam segala dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata dominan dipahami sebagai persoalan desentralisasi politik, meskipun ada hal paling penting terkait desentralisasi administrasi dan desentralisasi fiskal. Implikasi yang muncul di daerah memperlihatkan betapa politik menjadi energi yang membangkitkan primordialisme. Ide besar otonomi guna menciptakan daya kreasi daerah dalam menangani sumber daya alam yang dimilikinya, ternyata hanya melahirkan oligarki lokal dan elitisme.
Otonomi daerah gagal membangun akuntabilitas keterwakilan dan mandatnya, baik dalam hubungan pusat daerah maupun pengelolaan daerah. Memang terjadi perubahan konteks, tetapi ada kesinambungan perilaku. Ada perubahan prosedural, tetapi terjadi kesinambungan substansi. Ada perubahan rezim, tapi terjadi kesinambungan elite.
Kebijakan desentralisasi kemudian diikuti lahir dan munculnya pemekaran wilayah. Salah satunya adalah Kabupaten Mandailing-Natal (Madina), dimekarkan dari wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan UU Nomor: 12 Tahun 1998. Kabupaten baru ini terdiri dari delapan kecamatan: Natal, Batahan, Muarasipongi, Kotanopan, Panyabungan, Siabu, dan Muara Batanggadis. Panyabungan merupakan Ibu kota kabupaten baru ini. Masyarakat di kabupaten baru ini dominan beradat Mandailing.
Dengan begitu, luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang ibu kotanya tetap Padangsidempuan semakin berkurang menjadi 16 kecamatan: Batang Angkola, Sosopan, Barumun, Sosa, Barumun Tengah, Padangsidempuan Timur, Padangsidempuan Barat, Siais, Batangtoru, Sipirok, Padangbolak, Halonggonan, Saipar Dolok Hole, Dolok, Padangsidempuan Utara, dan Padangsidempuan Selatan. Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan ini merupakan wilayah geografis masyarakat adat Angkola.
Pemekaran wilayah ini sudah didengungkan sejak tahun 1992. Pada masa itu, Tapanuli Selatan dipimpin Bupati H Toharuddin Siregar, mengirimkan surat tentang pemekaran wilayah Kabpaten Tapanuli Selatan Nomor 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992; Kep DPRD Tk II Tapsel Nomor 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992. Dasar hukum pengusulan pemekaran antara lain UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 70 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Tapanuli Selatan, SK DPRD Kabupaten Dati II Tapanuli Selatan Nomor 14 Tahun 1991 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Dati II Tapanuli Selatan. Surat Gubsu Nomor 135/8084 tanggal 13 April 1992 dilengkapi dengan Keputusan Hasil Paripurna DPRD SU tanggal 28 Maret 1992. Raja Inal Siregar (Gubernur Sumatra Utara ketika itu) mengusulkan sekaligus pemekaran 7 Dati II di Sumatera Utara, yaitu Tapsel menjadi Kabupaten Mandailing Natal beribukota Panyabungan, Angkola Sipirok ibukota Sipirok, Padanglawas ibukotanya Sibuhuan, dan Gunungtua (cadangan ibukota), menurut peraturan tidak menetapkan harus ada kabupaten induk. Jadi, Tapsel menjadi empat, Taput tambah satu, Deliserdang tambah satu serta Kisaran diusulkan menjadi kotamadya.
Pemekaran wilayah Kabupaten Mandailing-Natal ini sekaligus menjadi penetapan dua batas geografi budaya antara masyarakat adat Angkola dengan masyarakat adat Mandailing. Alasan klasik yang didengungkan para penggagas, pemekaran wajib untuk kemandirian dan pendekatan pelayanan publik demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memang, pada akhirnya pemekaran ini membawa dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Mandailing-Natal akhirnya berkembang menjadi daerah otonomi baru.
Meskipun tidak sepenuhnya dapat dibilang sukses, pemekaran Kabupaten Mandailing-Natal sebagai daerah otonomi baru, menjadi indikator baru bagi banyak kalangan untuk memekarkan Kabupaten Tapanuli Selatan ke dalam beberapa daerah otonomi baru. Setelah Kabupaten Mandailing_Natal, muncul lagi rencana pemekaran wilayah berangkat dari cita-cita yang diwariskan mantan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar. Awalnya, Kabupaten Tapanuli Selatan diusulkan menjadi Kabupaten Angkola Sipirok, tetapi perubahan peraturan sebagai dasar hukum pemekaran, terutama UU Nomor 5 Tahun 1974 menjadi Nomor 22 Tahun 1999 ke UU Nomor 32 Tahun 2002 maupun UU Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan kabupaten induk tetap ada, yang diharapkan menjadi pembina/pendorong bagi daerah otonom baru.
Kabupaten Angkola-Sipirok tidak jadi berganti nama. Maka, pada tahun 2002 diusulkan pemekaran Kota Padangsidimpuan. Kota Padangsidempuan mengawali mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi Pemerintah Daerah Kota Padangsidempuan. Kota Padangsidempuan yang menyimpan sejarah sebagai hasil kontruksi Belanda dan disiapkan sebagai Kota Satelit—pusat dari segala dinamika perdagangan dari semua wilayah orde-afdeling maupun distrik dalam wilayah Afdeling Padangsidempuan—akhirnya tampil sebagai kota mandiri yang otonom. Kota Padangsidempuan mencakup wilayah-wilayah Kecamatan Padangsidempuan, Kecamatan Padangsidempuan Timur, Kecamatan Padangsidempuan Barat, Kecamatan Padangsidempuan Utara, dan Kota Administratif Padangsidempuan.
Meskipun kemudian Kota Padangsidempuan terkesan sebagai kota yang kurang mendapat sentuhan arsitektural moderen, karena kondisi tata ruangnya yang amburadul, dinamikanya sebagai pusat perdagangan mulai menonjol. Sebagai daerah kota, Kota Padangsidempuan kemudian menjadi pusat perdagangan, dimana hasil-hasil produksi dari Kabupaten Mandailing-Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan masuk ke kota ini dan membuat perekonomian masyarakat menggeliat cepat.
Sebagaimana pemekaran Kabupten Mandiling-Natal, pemekaran Kota Padangsidempuan pun bisa dikatakan mengalami sukses. Tapi, keberhasilan kabupaten dan kota tersebut membangkitkan hasrat baru untuk memekarkan kembali Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, kali ini pemekaran wilayah lebih banyak didorong oleh hasrat untuk berkuasa, membagi-bagi kekuasaan, dan membuat dinamika politik di daerah-daerah yang baru dimekarkan menjadi begitu gegap-gempita. Hasrat berkuasa tidak bisa diandalkan dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah, apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasrat berkuasa harus ditopang kecakapan dalam mengarahkan dan mengundang modal dan investasi jangka panjang (foreign direct investment), misalnya, sehingga sumber dana pembangunan daerah tetap banyak.
Itulah yang banyak mendorong pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara. Pemekaran wilayah ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Daerah-daerah baru dikelola oleh orang-orang yang tidak paham memetik manfaat dari proses globalisasi ekonomi yang sedang berlangsung saat ini. Orang-orang yang tidak tahu persis potensi daerahnya yang bisa diberdayakan dengan memanfaatkan ragam kebijakan pemerintah pusat dalam mempermudah masuknya modal asing. Dengan begitu, daerah-daerah otonomi baru dapat hidup mandiri dengan mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah pusat.
Sukses Kota Padangsidempuan mendorong semangat baru untuk kembali mengusulkan pembentukan Kabupaten Angkola-Sipirok, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara. Namun, pemekaran Kabupaten Angkola-Sipirok sebagai kabupaten induk, tetap berbenturan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kabupaten Tapanuli Selatan tetap meskipun ibukotanya diganti menjadi Kecamatan Sipirok. Sementara dua kabupaten baru disahkan: Kabupaten Padanglawas dengan ibukota Sibuhuan dan Padanglawas Utara dengan ibukota Gunungtua.
Akibat pemekaran Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, dinamika pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan pasca pemekaran Kabupaten Mandailing-Natal dan Kota Padangsidempuan bagai memasuki masa suram. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah menjadi berkurang, bahkan pencaaian peroleh pendapatan asli daerah akhirnya tidak cukup banyak untuk dibagi kepada tiga kabupaten. Namun, di luar segala resiko yang ditimbulkan pemekaran wilayah terhadap dinamika pembiayaan pembangunan daerah, pemekaran wlayah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kecamatan Sipirok sebagai ibukotanya merupakan sebuah keuntungan besar. Pemekaran itu sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan secara budaya telah menjadi lebih homogen, dimana penduduk aslinya adalah masyarakat beradat Angkola. Dengan begitu, dinamikan pembangunan daerah akan lebih mudah digerakkan dan disesuaikan dengan struktur social masyarakat beradat Angkola.
Sumber : Budi P. Hst
Selamat Malam...!
____________________________________________________________
Sejak diposting sampai 22 Agustus 2012 tulisan ini dilihat 144 kali